SORONG — Persoalan status tiga pulau di kawasan Raja Ampat yang diperebutkan antara Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan dirinya siap membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan PAPEDA Summit 2026 di Sorong.
Zulkifli mengatakan pemerintah pusat terbuka untuk membantu mencarikan jalan keluar, namun penyelesaian harus didukung oleh dasar dan bukti yang kuat mengenai status wilayah yang disengketakan.
“Kalau memang itu haknya Papua dan dasarnya kuat, kita akan bantu untuk memfasilitasi agar itu bisa dimenangkan,” kata Zulkifli Hasan.
Menurut Zulkifli, persoalan batas wilayah tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya perlu menyiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang dapat memperkuat posisi mereka.
Bukti tersebut mencakup dokumen sejarah, aspek adat, kondisi geografis, hingga dokumen administrasi yang berkaitan dengan ketiga pulau.
Tiga pulau yang menjadi titik sengketa tersebut masing-masing adalah Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, serta Pulau Kiyas.
Persoalan ini mencuat karena ketiga pulau tersebut pada 2021 dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Maluku Utara melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Zulkifli menyebut salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membuka ruang pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membahas persoalan secara lebih menyeluruh sekaligus melihat dasar hukum dan bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Bagi Zulkifli, komunikasi antarpemerintah menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian. Persoalan mengenai status wilayah diharapkan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Kapan saja tim Pak Gubernur mau menyelesaikan masalah itu, saya akan bantu fasilitasi,” ujarnya.
Papua Barat Daya Siapkan Langkah Hukum
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sebelumnya telah menyatakan kesiapannya menempuh seluruh tahapan hukum dan konstitusional untuk memperjuangkan status ketiga pulau tersebut.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan bahwa Pulau Sayang atau Sain, Pulau Piyai atau Piay, dan Pulau Kiyas merupakan bagian dari Tanah Papua serta wilayah adat masyarakat Raja Ampat.
Pemerintah Papua Barat Daya menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum sehingga terdapat kepastian mengenai batas wilayah dan status ketiga pulau.
Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya Alfons Kambu juga mendorong agar penyelesaian sengketa tidak mengabaikan berbagai bukti yang ada. Menurutnya, fakta sejarah, kondisi geografis, aspek adat, dan dokumen administrasi harus menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Ia menilai keputusan akhir harus mampu memberikan kepastian hukum sehingga persoalan mengenai status ketiga pulau tersebut tidak kembali menjadi sengketa di kemudian hari.
Kini, ruang fasilitasi yang ditawarkan Zulkifli Hasan membuka peluang bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membawa bukti dan argumentasinya ke tingkat pemerintah pusat. Penyelesaian sengketa selanjutnya akan sangat bergantung pada kekuatan dasar hukum, sejarah, adat, geografis, dan administrasi yang dapat dibuktikan oleh masing-masing pihak.
0 Komentar
Tinggalkan Komentar